Fakultas Ushuluddin UIN RIL Klarifikasi lewat Edaran: Tak Ada Pungutan Selain UKT

Bandar Lampung (Kandidat) – Pasca viral pemberitaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Kini Pihak Fakultas menerbitkan edaran melarang adanya pungutan biaya kegiatan akademik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, setelah viralnya pemberitaan soal pungli, UIN RIL langsung mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan biaya kegiatan akademik selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Edaran tersebut seolah mengamini dan untuk meredam dugaan pungli yang terjadi.

Sementara dekan Fakultas Ushuluddin, Dr Ahmad Isnaeni memilih bungkam meskipun sudah berkali-kali dikonfirmasi.

Berikut isi surat edaran yang di sebar luaskan di wilayah kampus UIN RIL yang melarang dosen untuk melakukan pungli :

Berdasarkan surat edaran Rektor No. B_285/Un.16/R/OP.01.3/02/2021 tentang larangan pungutan biaya kegiatan Akademik selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan hasil rapat koordinasi khusus pimpinan dengan Kaprodi di lingkungan FUSA.

Dasar:

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

5. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

6. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1195 Tahun 2019 tentang Penetapan UKT pada Perguruan Tinggi Agama Negeri.

Maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:

1. Kegiatan akademik yang diikuti oleh Mahasiswa di Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung tidak dipungut biaya kecuali Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kegiatan Akademik pada poin 1 (satu) di atas meliputi:

a. Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).

b. Registrasi Mahasiswa.

c. Perkuliahan Reguler Semester Ganjil dan Genap.

d. Ujian Tengah Semester.

e. Ujian Akhir Semester.

f. Bimbingan Akademik.

g. Pengajuan Rencana Penelitian untuk Tugas Akhir Skripsi dan Artikel.

h. Seminar Proposal Skripsi/Artikel.

i. Bimbingan Penulisan Tugas Akhir.

j. Ujian Komprehensif.

k. Kuliah Kerja Nyata (KKN).

l. Praktik Pengamalan Ibadah (PPI).

m. Ujian Tugas Akhir (Munaqosah).

2. Ketentuan dalam surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

3. Jika masih terdapat pungutan selain UKT, maka menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pungutan tersebut.

Loading

Related posts

Leave a Comment